Songgom (songgom.brebeskab.go.id) – Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2019-2039 dan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dilaksanakan pada hari Senin (8/3/2021) yang bertempat di Aula Kantor KecamatanSonggom.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes dengan Narasumber dari DPSDA Kabupaten Brebes dan DPMPTSP Kabupaten Brebes sebagai leadingsector perda yang disosialisasikan pada kegiatan hari ini. Peserta sosialisasi perda kali ini dari Kepala Desa, Perangkat Desa dan Perwakilan Tokoh Masyarakat di wilayah Kecamatan Songgom.
Camat Songgom, Drs. Nur Ari Haris Yuswanto, M.Si turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Perda ini.