Karyawan/ti Kantor Kecamatan Songgom
Siap Melayani Masyarakat Kecamatan Songgom Dengan Sepenuh Hati
Selanjutnya
Layanan Paten Kecamatan Songgom
Wujudkan Layanan YangTerbaik Bagi Warga Kecamatan Songgom
Selanjutnya
Gerakan Memakai Masker
Pandemi covid-19 masih terjadi, warga di mohon untuk taati protokol kesehatan, yakni memakai masker, cuci tangan pakai sabun/hand sanitezer, jaga jarak dan AYO VAKSINASI!!
Selanjutnya
Previous
Next

Guyub, Rukun, SONGGOM Istimewa

Sambutan Camat Songgom

Selamat datang di website Kecamatan Songgom, semoga informasi yang ada ini bisa memberikan manfaat bagi warga di Kecamatan Songgom.

Website ini dibuat sebagai media informasi bagi masyarakat Kecamatan Songgom pada khususnya, dan masyarakat Kabupaten Brebes pada umumnya, ghostwriter saluran informasi digital ini diharapkan bisa menjadi modal kuat dalam membangun akuntabilitas layanan publik.

Kritik dan saran sangat kami harapkan untuk penyempurnaan media informasi kecamatan ini. #GuyubRukunSonggomIstimewa

SUDIYANTO, S.Sos., M.Si
Camat Songgom

Berita Kecamatan

Mini Lokakarya Lintas Sektor Bidang Kesehatan

Camat Songgom hadiri kegiatan Mini Lokakarya Lintas Sektor Bidang Kesehatan yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Songgom. Jum’at (28/2/2025) Kegiatan ini merupakan pertemuan lintas sektor

Pisah Sambut Sekcam Songgom

Songgom – (songgom.brebeskab.go.id) – Pada hari Kamis, 3 November 2022 telah diadakan acara pisah sambut Sekretaris Kecamatan Songgom yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Songgom.

Paten

Info Paten

A. Penerbitan KTPel Baru

  • Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah nikah atau pernah nikah
  • Mengisi formulir F-1.21 permohonan pembuatan KTP-el di Desa/Kelurahan
  • Fotocopy Kartu Keluarga

B. Penerbitan Ulang KTP-el Karena Rusak / Perubahan Data

  • KTP-el Asli
  • Fotocopy Kartu Keluarga

C. Penerbitan Ulang KTP-el Karena Hilang

  • Fotocopy KTPel (jika ada)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

A. Pembuatan Kartu Keluarga Baru : 

  1. Mengisi Formulir F.101 dan F.106 yang ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan serta diregister Desa (Silahkan ke Balai Desa / kelurahan).
  2. FC Surat Nikah
  3. FC Kutipan Akte Kelahiran / ijazah

B. Perubahan KK karena Perubahan Anggota Keluarga : 

  1. Mengisi Formulir F.101 dan F.106 yang ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan serta diregister Desa (Silahkan ke Balai Desa / kelurahan).
  2. Kartu Keluarga yang lama
  3. Kutipan Akta Kelahiran  / Surat Kelahiran dari Desa

C. Perubahan KK karena penambahan Anggota Keluarga Menumpang :

  1. Mengisi Formulir F.101 dan F.106 yang ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan serta diregister Desa (Silahkan ke Balai Desa / kelurahan).
  2. KK lama yang akan ditumpangi data.
  3. Surat Keterangan Pindah datang bagi Penduduk Pindah dalam wilayah NKRI, dan/atau
  4. Surat Keterangan Datang dari Luar negeri bagi WNI yang datang dari Luar negeri Karena Pindah

D. Perubahan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga : 

  1. Mengisi Formulir F.101 dan F.106 yang ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan serta diregister Desa (Silahkan ke Balai Desa / kelurahan).
  2. KK lama
  3. Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal) / Surat Keterangan Nikah (bagi yang menikah) / Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)

E. Penerbitan KK karena hilang : 

  1. Mengisi Formulir F.101 dan F.106 yang ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan serta diregister Desa (Silahkan ke Balai Desa / kelurahan).
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa / Kelurahan
  3. FC KK (jika ada)
  • Surat keterangan dari RT dan RW (ditandatangani dan stempel)
  • Surat pengantar dari desa
  • Harus terdaftar di ID DTKS
  • Surat pengantar dari desa
  • FC KTP dan KK
  • Surat pengantar dari desa
  • FC KTP dan KK
  • FC KTP, KK, Ijazah, Akta Nikah
  • Surat Pernyataan bermaterai
LISA

Integrasi Data

S I P B M

G K B

F M P P

BREBES INKLUSI

P K S A I

Sidesa JATENG

Statistik Kecamatan

0
Jumlah Penduduk
0
RW
0
Desa
0
RT
0
Linmas
0
Jumlah PUS

Video Kegiatan

Galeri Kegiatan

Staff Kecamatan