1. PELAYANAN E-KTP
A. Penerbitan KTPel Baru:
- Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah nikah atau pernah nikah
- Mengisi formulir F-1.21 permohonan pembuatan KTP-el di Desa/Kelurahan
- Fotocopy Kartu Keluarga
B. Penerbitan Ulang KTP-el Karena Rusak / Perubahan Data:
- KTP-el Asli
- Fotocopy Kartu Keluarga
C. Penerbitan Ulang KTP-el Karena Hilang
- Fotocopy KTPel (jika ada)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
2. PELAYANAN KARTU KELUARGA
A. Pembuatan Kartu Keluarga Baru :
- Mengisi Formulir F.101 dan F.106 yang ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan serta diregister Desa (Silahkan ke Balai Desa / kelurahan).
- FC Surat Nikah
- FC Kutipan Akte Kelahiran / ijazah
B. Perubahan KK karena Perubahan Anggota Keluarga :
- Mengisi Formulir F.101 dan F.106 yang ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan serta diregister Desa (Silahkan ke Balai Desa / kelurahan).
- Kartu Keluarga yang lama
- Kutipan Akta Kelahiran / Surat Kelahiran dari Desa
C. Perubahan KK karena penambahan Anggota Keluarga Menumpang :
- Mengisi Formulir F.101 dan F.106 yang ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan serta diregister Desa (Silahkan ke Balai Desa / kelurahan).
- KK lama yang akan ditumpangi data.
- Surat Keterangan Pindah datang bagi Penduduk Pindah dalam wilayah NKRI, dan/atau
- Surat Keterangan Datang dari Luar negeri bagi WNI yang datang dari Luar negeri Karena Pindah
D. Perubahan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga :
- Mengisi Formulir F.101 dan F.106 yang ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan serta diregister Desa (Silahkan ke Balai Desa / kelurahan).
- KK lama
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal) / Surat Keterangan Nikah (bagi yang menikah) / Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)
E. Penerbitan KK karena hilang :
- Mengisi Formulir F.101 dan F.106 yang ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan serta diregister Desa (Silahkan ke Balai Desa / kelurahan).
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa / Kelurahan
- FC KK (jika ada)
3. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)
- Surat keterangan dari RT dan RW (ditandatangani dan stempel)
- Surat pengantar dari desa
- Harus terdaftar di ID DTKS
4. SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
- Surat pengantar dari desa
- FC KTP dan KK
5. SURAT KETERANGAN PINDAH
- Surat pengantar dari desa
- FC KTP dan KK
6. SURAT PERNYATAAN PERBAIKAN DATA PENDUDUK
- FC KTP, KK, Ijazah, Akta Nikah
- Surat Pernyataan bermaterai