Perizinan

1. PELAYANAN E-KTP

A. Penerbitan KTPel Baru:

  • Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah nikah atau pernah nikah
  • Mengisi formulir F-1.21 permohonan pembuatan KTP-el di Desa/Kelurahan
  • Fotocopy Kartu Keluarga

B. Penerbitan Ulang KTP-el Karena Rusak / Perubahan Data:

  • KTP-el Asli
  • Fotocopy Kartu Keluarga

C. Penerbitan Ulang KTP-el Karena Hilang

  • Fotocopy KTPel (jika ada)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

2. PELAYANAN KARTU KELUARGA

A. Pembuatan Kartu Keluarga Baru : 

  1. Mengisi Formulir F.101 dan F.106 yang ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan serta diregister Desa (Silahkan ke Balai Desa / kelurahan).
  2. FC Surat Nikah
  3. FC Kutipan Akte Kelahiran / ijazah

B. Perubahan KK karena Perubahan Anggota Keluarga : 

  1. Mengisi Formulir F.101 dan F.106 yang ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan serta diregister Desa (Silahkan ke Balai Desa / kelurahan).
  2. Kartu Keluarga yang lama
  3. Kutipan Akta Kelahiran  / Surat Kelahiran dari Desa

C. Perubahan KK karena penambahan Anggota Keluarga Menumpang :

  1. Mengisi Formulir F.101 dan F.106 yang ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan serta diregister Desa (Silahkan ke Balai Desa / kelurahan).
  2. KK lama yang akan ditumpangi data.
  3. Surat Keterangan Pindah datang bagi Penduduk Pindah dalam wilayah NKRI, dan/atau
  4. Surat Keterangan Datang dari Luar negeri bagi WNI yang datang dari Luar negeri Karena Pindah

D. Perubahan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga : 

  1. Mengisi Formulir F.101 dan F.106 yang ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan serta diregister Desa (Silahkan ke Balai Desa / kelurahan).
  2. KK lama
  3. Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal) / Surat Keterangan Nikah (bagi yang menikah) / Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)

E. Penerbitan KK karena hilang : 

  1. Mengisi Formulir F.101 dan F.106 yang ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan serta diregister Desa (Silahkan ke Balai Desa / kelurahan).
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa / Kelurahan
  3. FC KK (jika ada)

3. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

  • Surat keterangan dari RT dan RW (ditandatangani dan stempel)
  • Surat pengantar dari desa
  • Harus terdaftar di ID DTKS

4. SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)

  • Surat pengantar dari desa
  • FC KTP dan KK

5. SURAT KETERANGAN PINDAH

  • Surat pengantar dari desa
  • FC KTP dan KK

6. SURAT PERNYATAAN PERBAIKAN DATA PENDUDUK

  • FC KTP, KK, Ijazah, Akta Nikah
  • Surat Pernyataan bermaterai