PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

DI KANTOR KECAMATAN SONGGOM

Alur Proses :

TATACARA

 

Mekanisme Permohonan :

Tata Cara Permohonan :

  • Pemohon memiliki itikad baik dalam kebutuhan informasinya
  • Pemohon datang ke kantor PPID Pembantu Kecamatan Songgom
  • Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dan melengkapi lampiran yang diperlukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan
  • Permohonan dinyatakan diterima setelah seluruh data dinyatakan lengkap
  • PPID meregister permohonan dan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik
  • Pemohon wajib menyimpan dengan baik tanda bukti tersebut
  • PPID memproses permintaan informasi publik tersebut dan memberi pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima