PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
DI KANTOR KECAMATAN SONGGOM
Alur Proses :
Mekanisme Permohonan :
Tata Cara Permohonan :
- Pemohon memiliki itikad baik dalam kebutuhan informasinya
- Pemohon datang ke kantor PPID Pembantu Kecamatan Songgom
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dan melengkapi lampiran yang diperlukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan
- Permohonan dinyatakan diterima setelah seluruh data dinyatakan lengkap
- PPID meregister permohonan dan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik
- Pemohon wajib menyimpan dengan baik tanda bukti tersebut
- PPID memproses permintaan informasi publik tersebut dan memberi pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima